Minggu, 15 Desember 2019

Alat Pelindung Diri (APD)



Alat Pelindung Diri (APD) atau dalam Bahasa Inggris disebutkan Personal Protective Equipment (PPE) ialah seperangkat alat yang dipakai oleh tenaga kerja membuat perlindungan semua/beberapa tubuhnya pada peluang terdapatnya kekuatan bahaya/kecelakaan kerja. APD adalah kelengkapan yang harus dipakai waktu kerja sesuai dengan bahaya serta efek kerja untuk jaga keselamatan pekerja tersebut serta orang di sekitarnya. APD digunakan jadi usaha paling akhir dalam usaha membuat perlindungan tenaga kerja jika usaha eksperimen (engineering controls) serta administratif (work practice controls) tidak bisa dikerjakan secara baik. Tetapi penggunaan APD bukan alternatif dari ke-2 usaha itu, tetapi jadi usaha akhir. sepatu safety bisa menjadi solusi untuk kamu.

Cara Penetapan APD
Lewat penilaian operasi, proses, serta type material yang digunakan
Pelajari data-data kecelakaan serta penyakit
Belajar dari pengalaman industri semacam yang lain
Jika ada pergantian proses, mesin, serta material
Ketentuan perundangan
Apa Persyaratan APD?
Proses pemakaian APD harus penuhi persyaratan:
Hazard sudah diidentifikasi.
APD yang digunakan sesuai hazard tujuan.
Terdapatnya bukti jika APD dipatuhi pemakaiannya.

Fundamen Hukum
Undang-undang No.1 tahun 1970. Klausal 3 ayat (1) butir f: Dengan ketentuan perundangan diputuskan kriteria untuk memberi APD. Klausal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diharuskan tunjukkan serta menerangkan pada setiap tenaga kerja baru mengenai APD. Klausal 12 butir b: Dengan ketentuan perundangan ditata keharusan serta atau hak tenaga kerja untuk menggunakan APD. Klausal 14 butir c: Pengurus diharuskan sediakan APD dengan gratis.
Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981. Klausal 4 ayat (3) mengatakan keharusan pengurus sediakan alat pelindung diri serta harus buat tenaga kerja untuk memakainya untuk mencegah penyakit karena kerja.
Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982. Klausal 2 butir I mengatakan menasehati tentang rencana serta pengerjaan tempat kerja, penentuan alat pelindung diri yang dibutuhkan serta gizi dan penyelenggaraan makanan di tempat kerja
Permenakertrans No.Per.03/Men/1986. Klausal 2 ayat (2) mengatakan tenaga kerja yang mengurus pestisida harus menggunakan beberapa alat pelindung diri yg berbentuk baju kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka serta pelindung pernapasan

Beberapa jenis APD serta Pemakaiannya
A.P. Kepala
A.P. Muka serta Mata
A.P. Telinga
A.P. Pernapasan
A.P. Tangan
A.P. Kaki
Baju Pelindung


Safety Belt
Sesudah APD Digunakan, Apa?
APD yang digunakan sesuai dengan standard?
APD memberi perlindungan?
APD sesuai pekerjaan yang ditangani?
APD nyaman digunakan terus-terusan?
Manajemen APD
APD diperlukan untuk batasi hazard lingkungan
Jangan beli APD hanya sekedar mempunyai type APD
Terdapatnya hazard awareness serta training
Terdapatnya SOP pemakaian APD
APD yang dibeli sudah lewat seleksi keperluan type pekerjaan
Perubahan APD
Tehnologi APD berkembang cepat pada APD pada bahaya fisik serta kimia. Tetapi kurang berkembang pada APD pada bahaya biologi.

Kekurangan Pemakaian APD
Potensi perlindungan yang tidak prima sebab (menggunakan APD yang kurang pas, langkah penggunaan APD yang salah, APD tidak penuhi kriteria standard)
APD yang benar-benar peka pada pergantian khusus.
APD yang memiliki waktu kerja khusus seperti kanister, filter serta penyerap (cartridge).
APD bisa menularkan penyakit,jika digunakan berubah-ubah.
Kenapa APD Seringkali Tidak Digunakan?
Rendahnya kesadaran pekerja pada Keselamatan kerja
Dipandang kurangi feminitas
Kurangnya unsur insentif pimpinan
Sebab tidak enak / kurang nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar